Wujudkan Kota Gastronomi dan Kota Sehat, Pemko Padang Edukasi Pelaku Usaha Kuliner Terkait Higiene Sanitasi dan Sertifikasi Halal
PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berkomitmen memperkuat kualitas dan keamanan pangan lokal. Langkah strategis ini dilakukan demi mewujudkan visi Padang sebagai Kota Gastronomi sekaligus mendukung tercapainya visi Kota Sehat yang dicanangkan oleh Wali Kota Padang.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Dinas Kesehatan Kota Padang bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi pada Kamis (18/6/2026). Acara yang berfokus pada penyuluhan higiene sanitasi pangan serta sosialisasi sertifikasi halal ini dilaksanakan di Kantor Camat Padang Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku usaha makanan jajanan yang beroperasi di wilayah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat. Para peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji hingga makanan kemasan, yang juga merupakan bagian dari kelompok inkubasi usaha di 11 kecamatan se-Kota Padang.
Jaminan Keamanan Pangan dari Dapur Usaha
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan pentingnya pemahaman standar kesehatan bagi para pelaku usaha makanan rumahan. Menurutnya, edukasi ini bertujuan agar para pelaku usaha memahami dan menerapkan cara pengolahan pangan yang aman, sehat, dan sesuai standar.
"Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Melalui penyuluhan ini, kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," ujar dr. Dessy.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan standar higiene dan sanitasi yang konsisten akan memastikan produk kuliner yang dihasilkan masyarakat layak dan aman untuk dikonsumsi secara luas.
Akselerasi Legalitas dan Perluasan Pasar UKM
Selain aspek kesehatan, kegiatan ini juga menitikberatkan pada penguatan legalitas usaha, termasuk pengurusan sertifikasi halal dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal ini dinilai krusial agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih modern.
Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal para pelaku UKM dalam memenuhi berbagai persyaratan legalitas formal.
"Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus bersinergi mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern," jelas Hendro.
Hendro juga berharap para peserta baik dari sektor kuliner siap saji maupun kemasan dapat memanfaatkan momentum pendampingan ini secara optimal untuk menaikkan kelas kualitas produk mereka sekaligus melengkapi seluruh aspek legalitas hukum yang diperlukan.
Melalui kolaborasi lintas dinas ini, Pemko Padang berharap standardisasi kualitas pangan dan legalitas usaha di tingkat kecamatan dapat meningkat pesat, sekaligus menjadi pilar kokoh dalam mendukung daya saing ekonomi kreatif di sektor kuliner Kota Padang.(SRP)
