Komitmen Nyata Ditreskrimsus Polda Sumbar: Sikat Habis Praktik Tambang dan Pengolahan Mineral Liar
SOLOK – Langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi aset berharga negara kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Sumatera Barat. Melalui ketegasan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, sebuah praktik hitam pengolahan dan perdagangan hasil tambang ilegal di Kota Solok berhasil dihentikan total.
Operasi senyap yang berlangsung pada Rabu sore (15/7/2026) di sebuah rumah di kawasan Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, menjadi bukti sahih bahwa negara tidak pernah kalah oleh para pelaku kejahatan ekonomi. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66), yang diduga kuat mengoperasikan bisnis gelap penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas dan perak tanpa mengantongi izin sah dari pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.IK., M.Hum., menegaskan bahwa tindakan represif ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri untuk membersihkan Bumi Minangkabau dari aktivitas tambang liar yang merusak tatanan lingkungan dan merugikan kas negara.
"Mereka bergerak dalam bayang-bayang, mengolah dan menjual mineral berharga berupa emas dan perak tanpa IUP, IUPK, maupun IPR. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi aktivitas yang jelas-jelas mengabaikan aturan hukum dan merusak kelestarian lingkungan ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan dengan nada tegas, Kamis (16/7/2026).
Ketajaman investigasi dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam kasus ini patut diacungi jempol. Bermula dari pendalaman informasi yang akurat, tim bergerak taktis menghentikan operasi ilegal tersebut sebelum dampak kerusakannya meluas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, serta hampir 2 kilogram perak murni, lengkap beserta peralatan pengolahan modern seperti zat kimia nitrit dan timbangan digital.
Keberhasilan ini juga memancarkan sinyal kuat ke publik bahwa Ditreskrimsus Polda Sumbar berdiri di garda terdepan dalam menjaga keadilan ekologis dan ekonomi. Kombes Pol Andry menambahkan bahwa proses hukum akan dikawal ketat hingga ke meja hijau demi memberikan efek jera, sekaligus membuka tabir jaringan yang lebih luas. Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Di sisi lain, keberhasilan operasi ini tidak membuat kepolisian jemawa. Kesadaran bahwa keamanan dan ketertiban adalah kerja bersama tetap dijunjung tinggi. Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus di Kota Solok ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali membuktikan dedikasinya yang tinggi. Bukan sekadar menegakkan pasal demi pasal di dalam undang-undang, melainkan sebuah ikhtiar nyata untuk memastikan kekayaan alam Sumatera Barat dikelola secara legal demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk memperkaya segelintir oknum di jalur ilegal.(SRP)
