Menanti Terang di Jalur Lubuk Alung–Padang Sawah: Setengah Jalan Proyek tanpa Suara
Laju kendaraan yang melintasi jalur Lubuk Alung menuju Padang Sawah kerap harus melambat. Di beberapa titik, aspal yang terkelupas dan lubang yang menganga menjadi tantangan harian bagi para pengendara yang menggantungkan urat nadi ekonominya di rute strategis ini. Harapan sempat membubung tinggi ketika sebuah papan proyek berdiri kokoh di tepi jalan, menandai dimulainya proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lubuk Alung - Pariaman - Padang Sawah sejak awal tahun ini.
Proyek bernilai Rp3.406.894.345,- yang bersumber dari APBN 2026 tersebut digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang. Hak pengerjaannya jatuh ke tangan CV Teknik Kualiva Engineering selaku penyedia jasa, dengan pengawasan ketat dari PT Seecons KSO PT Indec Internusa. Kontrak kerja pun resmi ditandatangani pada 11 Februari 2026, menjanjikan waktu pengerjaan selama 324 hari kalender.
Namun, waktu berjalan cepat. Hingga minggu pertama Juli 2026, kalender kerja mencatat proyek ini telah menghabiskan waktu hampir lima bulan sekitar setengah dari total durasi yang dialokasikan. Di tengah berjalannya waktu, sebuah pertanyaan besar mulai mengapung ke permukaan: sejauh mana sebenarnya realisasi fisik di lapangan?
Tantangan geografis wilayah Sumatera Barat bukanlah rahasia. Curah hujan yang tinggi dan kondisi tanah yang dinamis menuntut manajemen proyek yang taktis dan transparan. Publik yang sejatinya membiayai infrastruktur ini melalui pajak tentu ingin mengetahui mitigasi risiko yang disiapkan serta persentase capaian bobot pekerjaan saat ini. Apakah proyek berjalan sesuai jadwal (time schedule), atau justru sedang dibayangi deviasi minus?
Sayangnya, ruang informasi itu mendadak senyap. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 PJN Wilayah I ,Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat, yang memegang kendali pengawasan utama, memilih mengunci rapat informasi.
Upaya untuk menghadirkan jurnalisme yang berimbang (cover both sides) sebenarnya telah dilakukan. Surat konfirmasi resmi dengan Nomor: 105/SL/RDKS/SBR-2026 telah dilayangkan oleh tim redaksi pada Senin (6/7/2026). Surat itu membawa butir-butir pertanyaan krusial mengenai skala prioritas penanganan jalan hingga sinkronisasi target di lapangan. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, tidak ada jawaban tertulis, tidak ada ruang wawancara, pun tidak ada suara dari balik sambungan telepon. Pihak PPK 1.5 tetap bungkam.
Sikap menutup diri dari otoritas publik ini tentu sangat disayangkan. Di era di mana keterbukaan informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan kebebasan pers dipayungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999, akses informasi bukanlah sebuah kemurahan hati, melainkan kewajiban konstitusional.
Sikap diam dari pihak pengawas justru menjadi bumerang. Ia melahirkan ruang spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada kendala mutu kualitas yang disembunyikan? Ataukah ada keterlambatan fisik yang coba ditutupi dari mata publik?
Jalur Lubuk Alung–Padang Sawah bukan sekadar hamparan aspal, melainkan urat nadi kehidupan warga. Menjaga kualitas dan ketepatan waktu proyek ini adalah mutlak. Selama transparansi data yang akurat belum tersaji, mata publik akan terus mengawal setiap jengkal perkembangan di jalur ini menanti sebuah jawaban yang jelas, bukan sekadar keheningan.(Tim)
