Menuju Kota Kreatif UNESCO, Pemko Padang Pacu Proteksi HAKI bagi UMKM Kuliner
PADANG — Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmen penuhnya dalam melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah strategis ini diambil guna mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas, sekaligus memuluskan langkah Kota Padang menjadi Nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang gastronomi (kuliner).
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran mengungkapkan bahwa Kota Padang memiliki potensi besar di sektor perdagangan dan pendidikan. Saat ini, sebesar 60 persen pendapatan daerah disumbangkan oleh sektor UMKM, di mana 40 persen di antaranya disokong oleh bidang kuliner. Melihat besarnya potensi ini, Pemko Padang tengah berpacu dengan waktu untuk mengajukan diri ke UNESCO.
"Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang," ujar Fadly Amran.
Sebagai bagian dari persiapan menuju panggung dunia, Pemko Padang berencana menampilkan berbagai produk unggulan UMKM pada momentum Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang. Proses ini nantinya akan dikawal langsung oleh Dewan Kuliner demi memastikan standar gastronomi dunia terpenuhi.
Langkah responsif Pemko Padang ini mendapat apresiasi tinggi dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Shadiq Pasadigoe. Ia memuji kepemimpinan Fadly Amran yang konsisten mengedukasi masyarakat akan pentingnya manajemen HAKI agar karya para kreator terjamin secara hukum.
"Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud," tegas Shadiq.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Desmainar, menyebutkan bahwa perlindungan merek dan hak cipta merupakan kebutuhan mendasar bagi UMKM Padang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.
"Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya, tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional," tutur Desmainar.
Di sisi lain, tantangan era digital juga menjadi sorotan dalam diseminasi ini. Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang, Syamsurizal, mengingatkan bahwa kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) saat ini mulai menggerus kreativitas para kreator lokal. Oleh karena itu, ia menilai kegiatan diseminasi ini sangat krusial sebagai benteng hukum yang memberikan informasi akurat bagi hak cipta masyarakat Padang.(*)
