Polsek Koto Baru Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Barang Bukti Diamankan hingga ke Jambi
DHARMASRAYA – Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang tersangka berinisial MTH alias Taufik (Bin Mahmud) ditangkap dalam pelariannya di wilayah Provinsi Jambi.
Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/37/VIl/2026/SPKT/POLSEK KOTO BARU/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Juli 2026.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, S.H., tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Tersangka diciduk tanpa perlawanan di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di lapangan, tersangka mengaku bahwa sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah dijual ke daerah Lubuk Landai, Kabupaten Muara Bungo.
Petugas langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan serta menyita barang bukti utama. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor (dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338) beserta kunci kontaknya.
1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti.
1 (satu) pasang pelat nomor polisi BA 5032 VJ warna putih.
