Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Respons Laporan masyarakat, Proyek Jalan 4,3 M di Kabupaten Solok Tuai Sorotan, Begini Tanggapan BMCKTR Sumbar




‎PADANG – Realisasi proyek peningkatan infrastruktur jalan di bawah payung Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat kini tengah menjadi sorotan hangat. Berawal dari laporan masyarakat dan diperkuat oleh hasil pemantauan mendalam awak media di lapangan, pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga menyisakan sejumlah persoalan krusial terkait mutu konstruksi hingga aspek keselamatan kerja.
‎Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Tri Jaya Putra serta diawasi oleh PT. Perencana Jaya Indonesia ini didanai oleh APBD TA 2026 dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp4.382.550.019,00. Berdasarkan papan informasi, kontrak kerja tersebut telah ditandatangani sejak 11 Mei 2026 lalu dengan nomor kontrak 620/01/KTR-P.082-BM/V/2026. Namun, memasuki bulan kedua masa pelaksanaan, sejumlah kejanggalan teknis justru mulai memicu tanda tanya publik.
‎Berdasarkan pantauan visual tim redaksi di lokasi dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi penurunan mutu pada pengerjaan struktur bangunan. Awak media mendapati adanya struktur baru yang langsung ditimpakan di atas bangunan pasangan lama tanpa dilakukan pembongkaran yang memadai terlebih dahulu. Metode instan ini dikhawatirkan dapat memicu penurunan kekuatan struktur dalam jangka panjang dan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati.
‎Tidak hanya persoalan struktur, manajemen galian bahu jalan di sepanjang area proyek juga dikeluhkan warga. Lubang galian dibiarkan menganga terlalu panjang dan telantar dalam waktu yang lama tanpa ada tindakan pengecoran segera. Kondisi ini kian diperparah dengan minimnya rambu pengaman dan penanda proyek yang memadai di area kerja.
‎"Jelas sangat mengganggu dan membahayakan. Jalur menjadi sempit, dan kalau malam hari minim sekali penerangan atau rambu. Kami khawatir ini bisa memicu kecelakaan fatal bagi pengendara yang melintas," ujar salah seorang warga pengguna jalan yang kerap melintasi jalur tersebut.
‎Menguapnya keluhan masyarakat dan adanya temuan fisik tersebut langsung direspons cepat oleh media. Demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides) serta mendorong transparansi publik, redaksi  sumateraline.com, melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat pada Senin (13/7/2026).
‎Surat bernomor 109/SL/RDKS/SBR-2026 tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
‎Merespons surat permohonan konfirmasi tersebut, Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades menyambut baik langkah kelarifikasi yang dilakukan oleh awak media. Pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran teknis yang bertanggung jawab langsung di lapangan.
‎"Terima kasih. Saya teruskan ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk ditanggapi," ujar Armizoprades.
‎Sikap responsif dari kepala dinas ini diharapkan dapat segera mengurai kejelasan teknis mengenai metode pengerjaan struktur, kendala keterlambatan pengecoran galian, serta langkah konkret dalam mengevaluasi penerapan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak kontraktor di lapangan.
‎Hingga saat ini, tim redaksi masih menunggu kelanjutan tanggapan teknis secara detail dari pihak KPA maupun PPK Dinas BMCKTR Sumbar, agar narasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berbasis pada data yang faktual, akurat, dan berimbang. (Tim)