Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026, Kesbangpol Tanah Datar Ajak Masyarakat Perangi Narkoba.
Tanah Datar – Sumateraline.com (23 Juli 2026)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Datar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN), di Aula Kantor Camat Sungai Tarab, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala Kesbangpol Tanah Datar Drs. Mukhlis, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Harmen, S.Sos., M.H., serta Kabid dari Dinas Kesehatan Tanah Datar, Roza.
Dalam arahannya, Kepala Kesbangpol Drs. Mukhlis mengatakan, penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu ancaman paling serius yang dihadapi masyarakat saat ini karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
"Korban penyalahgunaan narkoba bisa saja tanpa disadari berubah menjadi pelaku. Bahkan, anak-anak yang sudah kecanduan sering kali tidak diketahui oleh orang tuanya. Karena itu, kita semua dituntut berperan aktif dalam pencegahannya," ujarnya.
Ia mengajak seluruh tokoh masyarakat, niniak mamak, serta unsur pemerintahan nagari untuk bersama-sama mengawasi peredaran narkoba. Menurutnya, apabila ada anggota keluarga yang telah terlanjur menjadi pengguna, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.
"Jika masih sebatas pengguna, mereka dapat direhabilitasi. Jangan sampai kecanduan semakin parah," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Harmen, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Datar saat ini cukup memprihatinkan. Kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan personel. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba dapat ditekan. Mari kita bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2026 ini," katanya.
Kabid Dinas Kesehatan Roza juga mengingatkan tentang bahaya narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya serta pentingnya upaya pencegahan sejak dini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandramil 10 Sungai Tarab Letda Inf. Nursal, Kapolsek Sungai Tarab IPTU Arfinus, S.Sos., M.H., Camat Sungai Tarab Mulkhairi, S.Pd., para Wali Nagari se-Kecamatan Sungai Tarab, anggota BPRN, serta undangan lainnya. (007)