Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Sindikat Emas Ilegal Lintas Negara: WNA India Ditangkap di Solok, Pasok Emas Ratusan Juta ke Malaysia
SOLOK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sukses membongkar praktik perdagangan emas ilegal lintas negara yang beroperasi di wilayah hukum Kota Solok. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39) diringkus lantaran diduga kuat menjadi perantara utama dalam jaringan penyelundupan komoditas tambang tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Dalam menjalankan aksinya, tersangka A memanfaatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dimilikinya karena beristrikan warga lokal. Tersangka menampung dan membeli emas dari kawasan tambang rakyat di Sumatera Barat, lalu memurnikannya sebelum dilempar ke pasar gelap internasional.
Jaringan ini disokong oleh pemodal besar yang berkedudukan di Malaysia dengan skema operasional yang terorganisir rapi:
Sistem Kurir Berantai: Pemodal mengutus 2 hingga 3 orang kurir yang sengaja dibuat tidak saling mengenal untuk mengantar dan menerima barang secara bertahap.
Sirkulasi Cepat: Jaringan ini rutin memutar pasokan emas murni seberat 1,5 kg hingga 2 kg setiap dua hari sekali.
Langkah Hukum dan Koordinasi Lintas Instansi
Saat ini tersangka A beserta barang bukti emas murni telah diamankan di Mapolda Sumbar. Petugas terus mendalami aliran dana bernilai fantastis yang mengalir dalam sindikat ini.
Polda Sumbar juga memperketat sinergi antar-lembaga guna mengusut tuntas jaringan internasional tersebut hingga ke akarnya.
"Proses hukum berjalan secara profesional. Kami berkoordinasi intensif dengan pihak Imigrasi, Bea Cukai, serta Kedutaan Besar terkait untuk mendalami seluruh jaringan yang terlibat," tegas AKBP Octa Rahmansyah.(SRP)
