Lima Pria di Pasaman Barat Cekok Narkoba dan Perkosa Perempuan Disabilitas Berulang Kali
PASAMAN BARAT — Polres Pasaman Barat resmi menetapkan lima pria sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual. Peristiwa tragis ini terjadi di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, sejak 15 hingga 19 Agustus 2026.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kejahatan yang menargetkan kelompok rentan.
"Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan memproses hukum para pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Agung dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres, Senin (24/8/2026).
Modus Cekok Narkoba hingga Korban Tak Berdaya
Kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan tidak kunjung pulang sejak Sabtu (15/8/2026). Pencarian mandiri yang dilakukan keluarga bersama warga setempat akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (19/8/2026). Korban ditemukan di rumah warga dalam kondisi linglung dan memperlihatkan gejala overdosis.
Hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Air Bangis mengonfirmasi indikasi kuat penggunaan narkotika jenis sabu, jejak luka fisik, serta tanda-tanda kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sengaja mencekokkan sabu dan ganja secara berulang agar korban tidak berdaya saat mereka melancarkan aksi bejatnya secara bergantian.
Identitas 5 Tersangka
Menindaklanjuti laporan resmi pada 21 Agustus 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat menangkap para pelaku. Empat orang ditangkap di lokasi terpisah, sementara satu tersangka menyerahkan diri secara sukarela.
Lima tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Pasaman Barat yakni:
A (29), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara
AA (31), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Utara
YA (26), nelayan, warga Jorong Pasar Baru
AP (23), nelayan, warga Jorong Kampung Padang Selatan
N (30), buruh, warga Jorong Pasar Baru
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, seperti pakaian korban, kasur, alat hisap sabu (bong), pemantik api, hingga 15 kantong plastik sisa pembungkus narkotika.
Ancaman Hukuman Hingga 16 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Mengingat kejahatan dilakukan secara bersama-sama, melibatkan penyalahgunaan narkotika, serta menyasar penyandang disabilitas, pidana bagi para tersangka diperberat dengan ancaman maksimal hingga 16 tahun penjara.
Saat ini kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak RSUD Pasaman Barat dan saksi ahli untuk pendampingan korban serta perampungan berkas perkara. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada aparat penegak hukum.(SRP)
