Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Tentang Ranpeda Tahun 2026.

Tanah Datar- Sumateraline. Com ( 7 September 2026 ) 

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2026, nampak hadir 23 dari 35 anggota DPRD Tanah Datar di ruang sidang Paripurna DPRD setempat Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar, ( 7/9/2026 ) 

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dan turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Rektor UIN MY Batusangkar, Sekda, staf ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Wali Nagari dan undangan lainnya. 

Bupati Eka Putra menyampaikan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini disepakati mempedomani Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Perbup dan Permendagri yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya," sampainya.

Dikatakan Bupati lagi, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 dilakukan dengan meliputi beberapa hal seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

"Perubahan ini menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia," terang Eka Putra.

Disampaikan Bupati Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 yang didasari oleh perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

"Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer," tambahnya.

Secara garis besar disampaikan Pendapatan Daerah secara total mengalami kenaikan sebesar 9,87% atau naik sebesar Rp113.967.578.947,00 dari target semula sebesar Rp1.154.371.815.074,00 menjadi Rp1.268.339.394.021,00.

Sedangkan Belanja Daerah, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 diperkirakan alokasi anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.370.123.372.468,30 terjadi penambahan sebesar Rp218.751.557.394,30 atau 19,00% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.151.371.815.074,00.

Selanjutnya, Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. (*/007)