Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus Mafia BBM Subsidi, Temukan Modus Bungkus Plastik Ikan


Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar 24 Kasus Mafia BBM Subsidi, Temukan Modus Bungkus Plastik Ikan


PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) di bawah kepemimpinan Kombes Pol Siswantoro kembali mencetak prestasi dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jajaran Ditreskrimsus bersama polres setempat sukses membongkar 24 laporan polisi (LP) serta mengamankan 25 tersangka dari berbagai daerah di wilayah hukum Sumatra Barat.

Pengungkapan kasus berskala masif ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengawal instruksi serta atensi Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Sumatra Barat.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal atensi Bapak Kapolri guna menindak tegas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," ujar Susmelawati.

Bongkar Modus Baru: BBM Disembunyikan dalam Plastik Ikan

Di bawah komando Dirreskrimsus, tim gabungan tidak hanya mengamankan puluhan tersangka, tetapi juga menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, puluhan kendaraan roda empat, serta sejumlah sarana penimbunan.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Siswantoro mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus melangsir BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga resmi, untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada pengepul demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.

Menariknya, kecermatan petugas di lapangan berhasil membongkar taktik baru yang licik dari para pelaku untuk mengelabui aparat. Alih-alih menggunakan jerigen atau drum konvensional, para pelaku kedapatan menyimpan ribuan liter BBM ilegal di dalam kantong plastik bening bekas wadah ikan yang dilapisi karung pupuk bersubsidi, lalu disembunyikan di dalam box ikan pada kendaraan mereka.

“Modus operandi para tersangka adalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar dengan cara membeli di SPBU menggunakan harga resmi, lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi,” jelas Siswantoro.

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Pengawasan Lanjutan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Sumbar memastikan bahwa penegakan hukum ini tidak berhenti sampai di sini. Ditreskrimsus bersama polres jajaran akan terus menggencarkan pengawasan, patroli harian di SPBU, serta penertiban secara kontinu guna menutup total ruang gerak para mafia BBM bersubsidi di Sumatra Barat.(SRP)