Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Solok Selatan, Kapolres Perluas Pencarian MS
SOLOK SELATAN - Penanganan dua perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Solok Selatan memasuki perkembangan penting. Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka SP, orang tua terduga pelaku utama, dalam perkara dugaan pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sementara itu, MS (19), terduga pelaku utama dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak berinisial WAN (14), masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Status P21 terhadap berkas SP menandai bahwa penyidikan perkara pengancaman dan perusakan tersebut telah memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polres Solok Selatan selanjutnya mempersiapkan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan. Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya membawa perkara ke proses peradilan dengan tetap mengedepankan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan intimidasi terhadap keluarga korban disebut berkaitan dengan rasa sakit hati atas laporan yang ditujukan kepada anaknya. Meski demikian, dugaan motif tersebut harus diuji berdasarkan fakta penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Di sisi lain, perhatian penyidik masih tertuju pada pencarian MS dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap WAN yang disebut terjadi pada 2025. Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menegaskan bahwa Satreskrim terus mengembangkan petunjuk untuk menemukan keberadaan terduga pelaku. Pencarian disebut telah diperluas ke sejumlah wilayah, termasuk Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.
Salah satu kendala yang disampaikan kepolisian ialah MS disebut tidak menggunakan telepon seluler dan diduga berpindah-pindah tempat. Situasi tersebut menyulitkan pelacakan melalui sinyal komunikasi sehingga penyidik perlu mengandalkan pengembangan informasi lapangan dan petunjuk lain. Kendati menghadapi hambatan, Polres Solok Selatan menyatakan upaya pencarian terus dilakukan, meskipun keberadaan MS belum dapat dipastikan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan MS agar segera melapor ke Polres Solok Selatan atau kantor kepolisian terdekat. Peran masyarakat dapat membantu mempersempit pencarian apabila informasi disampaikan secara jelas dan dapat diverifikasi. Kepolisian juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan korban harus berjalan seiring dengan proses penyidikan. Identitas WAN wajib dijaga kerahasiaannya, termasuk dengan tidak menyebarluaskan nama lengkap, alamat, foto, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak. Penanganan perkara juga harus memperhatikan hak korban atas perlindungan dan pendampingan serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga pelaku.
Dua perkara tersebut perlu dibedakan secara hukum meskipun berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama. Status P21 terhadap berkas SP merupakan perkembangan dalam perkara dugaan pengancaman dan perusakan, sedangkan pencarian MS berkaitan dengan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Kelengkapan berkas SP tidak dengan sendirinya menentukan pembuktian perkara utama; masing-masing perkara harus diproses berdasarkan alat bukti dan unsur hukum yang relevan.
Perkembangan penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan keseriusan aparat, perlindungan terhadap korban, serta dukungan masyarakat yang bertanggung jawab. Transparansi informasi perlu dijalankan tanpa mengorbankan privasi anak maupun mengganggu proses penyidikan. Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada aparat melalui jalur resmi dan membiarkan penanganan perkara berlangsung sesuai mekanisme hukum.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap SP akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku, sementara upaya pencarian MS tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Solok Selatan. Kepolisian mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum melalui penyampaian informasi yang benar serta penghormatan terhadap hak korban dan seluruh pihak terkait. POLRI BERSAMA MASYARAKAT, bersinergi menjaga keamanan, mengawal proses hukum, dan memperkuat perlindungan anak demi terwujudnya keadilan.
SUMBER: KETERANGAN KEPOLISIAN DAN INFORMASI HUMAS POLRES SOLOK SELATAN
