Tindak Tegas Kebun Sawit Ilegal di Bekas Karhutla, Kapolres Dharmasraya Garis Polisi 5,9 Hektar HPT Bukit Lantak
Tindak Tegas Kebun Sawit Ilegal di Bekas Karhutla, Kapolres Dharmasraya Garis Polisi 5,9 Hektar HPT Bukit Lantak
DHARMASRAYA — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bergerak cepat menindaklanjuti indikasi kejahatan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh. Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memimpin langsung peninjauan lapangan sekaligus pemasangan garis polisi (police line) di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jumat (16/10/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan lahan seluas 5,9 hektar yang terbakar pada 15 September lalu justru telah ditanami kelapa sawit secara ilegal tanpa memperhatikan status dan regulasi kawasan hutan.
Dalam peninjauan yang didampingi Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani serta Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah tersebut, AKBP Kartyana menegaskan commitment penuh jajarannya dalam mengusut tuntas pengalihan fungsi lahan terlarang ini.
Proses Hukum Menanti Pengelola Lahan Ilegal
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengungkapkan bahwa Polres Dharmasraya sebelumnya telah melancarkan langkah preventif dan sosialisasi secara masif agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun menguasai kawasan hutan secara merintangi aturan.
Terkait temuan kelapa sawit ilegal di Bukit Lantak, pihaknya akan segera melancarkan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara terukur.
"Pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi untuk mengurai kronologi kejadian sekaligus memastikan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembakaran dan penanaman ilegal ini," tegas AKBP Kartyana.
Ia mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan aktivitas perkebunan tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan membawa konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan perundang-undangan kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Sinergi Forkopimda dan Restorasi Hutan
Pemasangan garis polisi oleh Polres Dharmasraya ini disandingkan dengan pemasangan plang larangan dari Pemkab Dharmasraya. Pengamanan lokasi dilakukan secara ketat untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem HPT.
Langkah lapangan ini merupakan bentuk komitmen konkret dari Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya yang dibentuk sejak awal September lalu. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengapresiasi kesiapsiagaan dan ketegasan jajaran Kepolisian dalam mengawal isu Karhutla di wilayahnya.
Selain upaya penegakan hukum, rombongan juga langsung melakukan aksi restorasi lingkungan dengan menanam pohon buah-buahan dan jenis tanaman hutan di area bekas kebakaran sebagai simbol pemulihan kawasan HPT Bukit Lantak.
Melalui sinergi kuat antara Polres Dharmasraya, TNI, Pemerintah Daerah, dan UPT KPHP, pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya kini semakin diperketat guna mencegah terjadinya kebakaran berulang dan menghentikan praktik penyerobotan lahan secara ilegal.(SRP)
