Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016


 Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Olahraga Pasaman Barat T.A. 2016

PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan Stadion Olahraga (GOR Padang Tujuh) di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52) selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, dan DE (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melalui proses penyidikan yang panjang sejak diterbitkannya laporan polisi di Polres Pasaman Barat pada 2017 silam.

"Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melalui gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan," ujar Iptu Agung di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. JD bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor, sementara DE bertanggung jawab sebagai PPK.

Dari hasil audit dan penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.

"Akibat penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan," tambahnya.

Saat ini, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pengembangan untuk menjerat pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak lain dalam perkara korupsi ini," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh ini menyita perhatian publik karena fasilitas tersebut merupakan sarana olahraga yang penting bagi masyarakat setempat. Polres Pasaman Barat pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengimbau masyarakat dan awak media agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses hukum berlangsung.

"Kami mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkas Kapolres.(Humas Res Pasbar)