Tanah Datar-sumateraline. Com (12/05-2022) 

Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar, di Aula Gedung DPRD Pagaruyung Batusangkar Kabupaten Tanah Datar (12/05) 

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani diikuti 25 orang anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, Camat dan undangan lainnya.

Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tanah Datar.

Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir Bupati Tanah Datar Eka Putra pada rapat Paripurna DPRD.

Bupati Eka Putra menjelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704,34 atau 98,98% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp. 121.384.958.232,34 atau 106,84%.

Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.061.470.718,00 atau 98,85%.

Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65%.

Ditambahkan Eka Putra lagi, “Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11 (Sebelas) kalinya mulai Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 s/d 2021 atau 10 (Sepuluh) kali berturut-turut”, kata Eka Putra.

Dikatakan juga, untuk masa yang akan datang pemerintah daerah akan tetap berupaya mempertahankan dan menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good govermance.

Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu menjelaskan, penyampaian Nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa 17 Mei mendatang.(**) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top