Tanah Datar-sumateraline. Com (10/08-2022) 

Ratusan Ninik Mamak Tigo Jurai menyampaikan peryataan sikap di depan Kantor Bupati Tanah Datar, setelah itu ke Kantor DPRD Tanah Datar lansung menuju Kantor BPN Tanah Datar menyampaikan tututan atas 60 hektar Tanah Ulayat masyarakat Malalo Tigo juari yang disertifikatkan oleh oknum mafia Tanah. 
Kami atas nama Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Malalo Tigo Jurai menyampaikan peryataan sikap:
1. Mendesak BPN agar membatalkan da mencabut seluruh sertifikat di atas 60 hektar tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai. 
2. Bersihkan BPN dari Tanah Datar dari oknum mafia tanah. 
3. BPN harus bertanggungjawab terhadap kerugian moril dan materil masyarakat Malalo Tigo Jurai. 

4. Mendesak Bupati Tanah Datar menetapkan tapal batas administratif berdasarkan batas Ulayat dari Ninik Mamak.
5. Mendorong Bupati Tanah Datar segera melakukan pembuatan Perda Pengakuan masyarakat hukum adat Malalo Tigo Jurai. 

6. Mendesak Bupati Tanah Datar menolak penertibaan rekomendasi atau izin untuk kawasan wisata di atas 60 hektar Tanah Ulayat Malalo Tigo Juai. 
7. Masyarakat Malalo Tigo Jurai mendukung langkah langkah Bupati Tanah Datar membersihkan jajaran dari unsur mafia tanah. 
8. Menolak segala bentuk pembangunan proyek wisata dengan cara perampasan 60 hektar tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai. 

9. Kepada wakil rakyat di DPRD. Jangan cuman diam dan menjadi penonton diatas penderitaan masyarakat tiga nagari (Malalo, Bungo Tanjung dan Batipuh Baruah) 
10. Mendesak DPRD Tanah Datar mengesahkan Perda Pengakuan masyrakat hukum adat Malalo Tigo Jurai. 

"Saat kami menyampaikan  tututan tidak ada yang bisa kami temui kami, informasinya Bupati tidak ada di tempat, termasuk anggota DPRD keluar daerah. Kami lansung menuju Kantor BPN Tanah Datar, yang kami mempertanyakan kenapa BPN bisa mengeluarkan Sertifikat di atas Tanah Ulayat masyarakat Tigo Jurai 60 hektar, akan tetapi jawaban dari Kepala BPN tidak masuk akal bagi kami," Ujar Nasrul Ketua Orasi. 

Nasrul juga katakan, luas tanah Malao tiga juari lebih kurang 50 setengah hektar, 4 setengah Bungo Tanjuang, jadi dalam satu kelompok sertifikat berjumlah 69 hektar. Yang dibagi 20 dua sertifikat. Sekarang yang perada pada satu kasus hukum itu baru satu sertifikat, masih ada 22 sertifikat lagi. 

Ini yang perlu kami sampaikan kepada pihak BPN, Bupati, DPRD agar pihak tersebut jangan hanya bicara soal Suktural, artinya Prosedural hari ini pihak BPN kami duga ini telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan. Buktinya kami tidak tau BPN itu hadir kelapangan untuk melakukan pengukuran tidak pernah ada terus kemudia kenapa sertifikat itu diterbitkan di nagari sebelah. Ada apa? Ini kan jadi pertanyaan bagi kami, katanya lagi. 

Saat di temui awak media, Kepala BPN Tanah Datar Rubito, mengatakan sebenarnya ini sudah pernah kita Audensi dengan Ninik Mamak, tapi itu sebelum saya disini, terkait dengan penerbitan sertifikat wilayah yang di gugat di situ sudah di sampaikan dan sudah dijelaskan bahwa penerbitan sudah sesuai dengan SOP kita. 

Persyaratan semuanya sudah kita Cek sesuai dengan aturan yang ada, kemudian dilakukan pengukuran dan pemetaan kemudian dilakukan pemeriksaan dilapangan, kemidian di umumkan selama dua bulan di Kantor Wali Nagari dan ini tidak ada keberatan dari masyarakat. 

Baik itu pengukuran, pengumuman dan Panitia turun kelapangan itu tidak ada keberatan dari masyarakat. Apa yang di sampaikan oleh mereka tadi tentang mafia tanah, saya rasa itu tidak ada. Hanya saja kita tidak tau masyarakat mengajukan permohonan kepada kita, kan gitu. Tentu kita teliti dan di proses, tidak ada keberatan dari masyarakat. 

Sesuai dengan PUPR terkait tata ruang, kita mengatakan pada posisi yang sama, jadi kami semakin yakin, tadi juga mereka sampaikan bahwa tahun 83 sudah ada sertifikat nantik akan kami cek dulu, 
karena kami belum tau itu dari mana. 

"Kalau seperti yang mereka sampaikan tentang tompang tindih, kita akan melakukan mediasi seperti apa tentang kepemilikan ini. Tapi kalau keduanya sudah terbit sertifikat ini silahkan gugat di pengadilan, menyangkut pembatalan kalau salah administrasi silahkan juga gugat di Pengadilan, " Kata Rubito Ketua BPN.(007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top