Polda Sumbar Sikat PETI di Pasaman Barat, Tiga Pelaku dan Ekskavator Diamankan
PASAMAN BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (29/10/2025), tim berhasil mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Penindakan hukum ini berlokasi di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Operasi dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.I.K dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Tiga terduga pelaku yang diamankan adalah AD (31) dan AR (22), yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45), operator alat berat.
Seperti dilansir dari media online Mitrariau.com, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Koto Balingka.
"Penertiban ini adalah tindak lanjut laporan warga. Saat tiba di lokasi, kami mendapati ketiga pelaku sedang aktif melakukan penambangan emas tanpa izin," tegas Kapolres.
Meski sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi, ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti berkat kesigapan personel gabungan yang telah mengepung area.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi, meliputi:
Satu unit Ekskavator merek Caterpillar 320 GX berwarna kuning.
Satu unit mobil Pajero warna hijau silver, yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Sembilan jerigen.
Dua karpet penyaring emas.
"Seluruh barang bukti bersama para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Agung.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan operasi terpadu guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukumnya. "Kami membutuhkan dukungan penuh dari seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah," pungkasnya.(*)
