Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‎Dugaan Pelanggaran Spesifikasi dan Legalitas Material pada Proyek Darurat Jalan Nasional Padang–Bukittinggi ‎

(Ilustrasi)

‎PADANG – Pelaksanaan proyek penanganan darurat pascabencana pada jalur logistik nasional Padang–Bukittinggi kini berada di bawah sorotan tajam. Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat diduga kuat mengabaikan prinsip Quality Assurance dan legalitas sumber daya dengan penggunaan material Galian C yang tidak terverifikasi serta penyalahgunaan energi subsidi pada alat berat.

Indikasi Maladministrasi Material dan Quarry Ilegal

‎Berdasarkan investigasi lapangan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana diduga menggunakan material timbunan dan agregat yang bersumber dari lokasi penambangan tanpa izin (ilegal) di sekitar area terdampak.

‎Dalam perspektif teknik sipil, setiap material yang masuk ke struktur jalan harus melalui Job Mix Formula (JMF) dan berasal dari quarry yang memiliki izin resmi (SIPB/IUP) guna menjamin standar gradasi dan durabilitas. Pengambilan material dari titik bencana secara langsung tanpa uji laboratorium berisiko menurunkan daya dukung jalan (CBR) dan memperpendek umur rencana konstruksi.

‎"Penggunaan material non-perizinan bukan sekadar masalah administratif, tapi juga teknis. Tanpa sertifikat hasil uji lab dari sumber resmi, integritas struktur jalan dalam menahan beban gandar kendaraan berat di jalur ini patut dipertanyakan," ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Penggunaan BBM Subsidi pada Unit Alat Berat

‎Selain isu material, operasional alat berat di lokasi proyek juga terindikasi menggunakan BBM bersubsidi (Bio Solar). Padahal, sesuai regulasi, seluruh operasional Heavy Equipment untuk proyek strategis nasional wajib menggunakan BBM industri. Praktik ini dinilai menciptakan distorsi anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara pada komponen biaya operasional alat.

Pejabat Satker Memilih Bungkam

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Noor Arias Syamsu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BPJN Sumbar, yang memegang kendali teknis dan administratif atas pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PPK belum memberikan klarifikasi terkait pengawasan aliran material dan prosedur operasional di lapangan.

‎Kritik juga mengarah pada Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi. Selain isu material, publik mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana sewa Jembatan Bailey (jembatan rangka baja darurat). Sesuai mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap pemanfaatan aset negara harus tercatat secara transparan dalam sistem keuangan negara.

Kontradiksi Kebijakan dan Implementasi Lapangan

‎Dugaan praktik ini memicu kontradiksi tajam dengan semangat pemberantasan tambang ilegal yang gencar disuarakan anggota DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade. Proyek yang seharusnya menjadi model pemulihan infrastruktur pascabencana justru diduga menjadi celah bagi praktik-praktik non-prosedural.

‎Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk meminta tanggapan resmi dari:

‎Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR terkait pengawasan kualitas material.

‎Manajemen PT HKI pusat terkait SOP pengadaan sub-kontraktor dan material.

‎(Tim)