BKD Kota Payakumbuh Paparkan Rencana Kerja 2027, Soroti Data Kunci Fiskal Daerah
Payakumbuh, SUMATERALINE – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh memaparkan Rencana Kerja Tahun 2027 dalam Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang berlangsung di aula pertemuan Josrizal Zain lantai III kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis 19 Februari 2026. Kepala BKD, Andri Narwan, menyampaikan sejumlah data penting terkait kinerja dan proyeksi fiskal daerah.
Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran
Dalam paparannya, Andri membeberkan capaian konkret tahun 2024–2025.
“Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp782,43 miliar, meningkat Rp29,11 miliar dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp753,32 miliar. Peningkatan terbesar berasal dari Pajak Daerah yang naik Rp21,06 miliar,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa realisasi belanja tahun 2025 sebesar Rp765,45 miliar, sehingga terdapat surplus Rp16,98 miliar.
“SILPA tahun 2025 tercatat Rp105,19 miliar. Ini menunjukkan pengelolaan anggaran berjalan dengan cukup terkendali,” ujarnya di hadapan para tamu undangan dari pemangku kepentingan dan unsur pemerintah daerah.
Dari sisi pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 mencapai 88,43 persen. Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah juga meningkat signifikan menjadi 21,33 persen, melampaui target 13,50 persen.
Tantangan Fiskal 2027
Namun, Andri menegaskan bahwa tantangan 2027 tidak ringan.
“Proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 diperkirakan turun menjadi Rp566,87 miliar, atau berkurang Rp83,42 miliar dibanding target 2026. Penurunan ini terutama berasal dari pendapatan transfer pusat,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa mulai 2027 akan diberlakukan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang HKPD.
“Saat ini belanja pegawai kita masih 46,55 persen. Artinya kita harus melakukan penyesuaian besar, baik melalui efisiensi maupun peningkatan PAD,” tegasnya.
Mandatory Spending dan Kewajiban Daerah
Andri juga menyoroti kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Tahun 2026, belanja pendidikan sudah 23,21 persen, tetapi belanja infrastruktur baru 32,50 persen dan belanja pegawai masih di atas ketentuan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyesuaian struktur anggaran menjadi prioritas dalam penyusunan APBD 2027.
Optimalisasi Pajak dan Digitalisasi
Sebagai strategi peningkatan PAD, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui Perda ini, kita memperkuat sistem self assessment untuk PBJT, BPHTB, dan pajak lainnya, serta menerapkan pembayaran non-tunai 100 persen melalui kanal digital seperti QRIS dan perbankan elektronik,” ujarnya.
Komitmen Penguatan Tata Kelola
Menutup paparannya, Andri menegaskan pentingnya disiplin dan akuntabilitas.
“Dengan kapasitas fiskal yang lebih terbatas pada 2027, setiap rupiah harus berdampak langsung pada pelayanan publik. Kuncinya ada pada efisiensi belanja, optimalisasi PAD, dan tata kelola yang transparan berbasis teknologi,” pungkasnya. (MC)
