Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tragedi Upah yang Tak Terbayar: 36 Adegan Ungkap Tabir Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat




PASAMAN BARAT – Halaman Mapolres Pasaman Barat mendadak tegang pada Senin (13/4/2026). Di bawah pengawasan ketat petugas dan jaksa, seorang pria berinisial NJ (39) alias Ucok tertunduk saat harus memeragakan kembali detik-detik kelam yang dilakukannya di sebuah pondok kebun sawit.

Bukan lagi sekadar laporan di atas kertas, sebanyak 36 adegan diperagakan secara detail, menguak bagaimana dendam selama dua tahun berujung pada aksi maut yang merenggut nyawa Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan ASN.

Dendam Lama yang Meledak di Tengah Malam

Motif di balik aksi keji ini ternyata berakar dari rasa sakit hati yang menahun. Sejak tahun 2022 hingga 2024, NJ mengaku upah kerjanya melakukan pruning (pemangkasan) di kebun sawit milik korban tak kunjung dibayarkan.

"Uang upah saya sebesar Rp8 juta tidak mau dibayar. Saya butuh uang untuk biaya hidup dan bayar sekolah anak," pengakuan NJ di depan penyidik.

Tekanan ekonomi dan rasa tidak adil memuncak pada 2 Februari 2026. Di saat pikiran buntu, niat jahat itu lahir. Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (6/2/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, NJ menyelinap ke pondok kebun korban di Jorong Aek Geringging.

Detik-Detik Mencekam di Dalam Pondok

Berdasarkan rekonstruksi, terungkap alur pembunuhan berencana tersebut:

Penyusupan: NJ masuk dengan mencongkel pintu pondok.

Serangan Fatal: Tanpa basa-basi, ia mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban. Khoiron langsung jatuh tersungkur.

Memastikan Kematian: Untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa, NJ mencekik leher pensiunan tersebut.

Penjarahan: Setelah korban tak bergerak, NJ menggasak uang Rp60 ribu dari kantong korban, ponsel Samsung A05, powerbank, hingga kunci sepeda motor Vario.

Usai melancarkan aksinya, NJ kabur ke Panyabungan, Sumatera Utara. Ia bahkan sempat memodifikasi warna motor curiannya untuk menghilangkan jejak.

Akhir Pelarian di Warung Kopi

Pelarian NJ tidak bertahan lama. Berkat kerja keras Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, jejak NJ terendus. Pada Senin (9/2/2026), saat sedang asyik duduk di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Silaping, polisi mengepung dan meringkusnya tanpa perlawanan.

Ancaman Hukuman Mati Menanti
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui KBO Reskrim Iptu Suardi, menegaskan bahwa penambahan adegan dari rencana awal (28 menjadi 36) dilakukan karena adanya fakta-fakta baru yang terungkap di lapangan.

Kini, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan:

Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman Maksimal: Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara hingga 20 Tahun.

"Rekonstruksi ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan memastikan berkas perkara segera lengkap demi kepastian hukum bagi keluarga korban," tutup Iptu Suardi.(SRP)