Kadisdishub Padang Tegaskan Juru Parkir Resmi Wajib Pakai Rompi dan Identitas
PADANG – 20 Mei 2026,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang terus memperketat pengawasan dan penataan perparkiran di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik berjalan dengan transparan, tertib, sekaligus meminimalisir praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam sebuah peninjauan langsung di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani memberikan instruksi keras dan tegas kepada para juru parkir (jukir) yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Sumatra Barat ini. Yudi menekankan bahwa seluruh juru parkir resmi tanpa terkecuali wajib mengenakan atribut lengkap saat bertugas.
"Aturan ini dibuat untuk ditaati, bukan sekadar pajangan. Seluruh juru parkir resmi di bawah naungan Dishub Kota Padang wajib selalu memakai identitas diri, mulai dari rompi parkir khusus hingga tanda pengenal (concarde)," tegas Yudi di hadapan para petugas lapangan.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Penggunaan atribut resmi seperti rompi dan concarde merupakan benteng utama pembeda antara petugas yang legal dan oknum parkir liar. Dengan identitas yang jelas, masyarakat atau pengguna jasa parkir dapat merasa aman dan mengetahui ke mana retribusi yang mereka bayarkan mengalir.
Yudi juga menambahkan bahwa pihak Dishub tidak akan segan-segan memberikan sanksi atau tindakan disiplin bagi juru parkir resmi yang kedapatan membandel atau lalai dalam menerapkan aturan atribut ini.
"Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk membangun sistem perparkiran Kota Padang yang lebih profesional, tertib, dan akuntabel. Atribut itu adalah marwah penertiban kita di lapangan," pungkasnya.
Melalui instruksi langsung yang menyasar lini terdepan pelayanan ini, Dishub Kota Padang berharap estetika, ketertiban umum, dan kenyamanan berlalu lintas di kantong-kantong parkir kota dapat terjaga dengan optimal.
Penulis: Sukra Rahmat Putra
