Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pimpin Sidak SPBU, Dirkrimsus Polda Sumbar Warning Keras Pengelola: Patuhi Kuota, Stop Layani Pelansir!



PADANG — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mencekik sejumlah wilayah di Sumatera Barat akhirnya memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Merespons jeritan masyarakat dan antrean mengular yang memicu kemacetan parah di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar mengambil langkah progresif.

Dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) maraton selama tiga hari berturut-turut, sejak Kamis hingga Sabtu (21–23 Mei 2026). Hasilnya pun mengejutkan sekaligus mengonfirmasi kecurigaan publik selama ini: kelangkaan bukan sekadar masalah pasokan, melainkan adanya praktik kecurangan yang terstruktur.

Modus Operandi "Lansir" dan Tangki Modifikasi

Dalam sidak yang menyasar sejumlah SPBU di Kota Padang tersebut, tim Ditkrimsus mengamankan beberapa kendaraan yang diduga kuat melakukan praktik "lansir"—tindakan membeli BBM subsidi secara berulang-ulang untuk ditimbun atau dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Modus yang ditemukan di lapangan terbilang nekat. Petugas mendapati kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi hingga memiliki kapasitas di luar standar pabrikan. Tidak hanya itu, ditemukan pula kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu yang bisa diganti-ganti. Strategi ini sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui sistem pencatatan digital atau petugas SPBU agar mereka bisa mengisi solar subsidi berkali-kali dalam sehari di tempat berbeda.

"Temuan ini memperkuat dugaan kuat adanya praktik penyelewengan dalam mata rantai distribusi BBM subsidi. Inilah yang menjadi sumbatan utama hingga terjadi kelangkaan di masyarakat," tegas Kombes Pol Andry Kurniawan di sela-sela sidak.

Atas temuan ini, Polda Sumbar langsung memberikan teguran keras kepada para pengelola SPBU. Mereka diperingatkan secara tegas agar tidak bermain mata dengan para pelaku pelansir dan wajib mematuhi kuota pengisian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dampak Nyata: Melumpuhkan Sektor Esensial

Kelangkaan BBM subsidi ini bukan sekadar masalah teknis antrean kendaraan. Secara sosiologis dan ekonomi, dampaknya sangat destruktif bagi masyarakat kecil. Kombes Pol Andry menekankan bahwa para sopir truk logistik, bus angkutan umum, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah pihak yang paling terpukul.

Ketika waktu produktif para sopir habis hingga berjam-jam hanya untuk mengantre solar, roda distribusi barang pokok menjadi terhambat. Biaya logistik membengkak, dan pada akhirnya, masyarakat luas yang harus menanggung kenaikan harga barang di pasar.

Muara Ilegal: Subsidi Negara Mengalir ke Tambang Emas Liar

Lebih jauh dan tajam, Ditkrimsus Polda Sumbar mengendus adanya benang merah antara kelangkaan solar di perkotaan dengan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pedalaman Sumatera Barat.

Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan alat-alat berat dan mesin pemisah mekanis yang membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah sangat besar. Karena tidak memiliki akses ke BBM industri—atau enggan membayar harga pasar—para pelaku diduga kuat menampung solar subsidi hasil lansiran dari kota.

"Ada indikasi kuat aliran BBM subsidi ini justru tersedot ke aktivitas tambang ilegal (PETI). Ini ironis, hak masyarakat kelas bawah dirampas untuk menyokong bisnis ilegal yang merusak lingkungan," tambah Andry.

Mengapa Penyelewengan BBM Subsidi Adalah Kejahatan Serius?

Secara filosofis, BBM bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) adalah uang rakyat. Pemerintah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah dari APBN yang bersumber dari pajak dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat tidak mampu dan menstabilkan ekonomi nasional.

Ketika tangki-tangki modifikasi dan para pelansir mengambil jatah tersebut untuk kepentingan komersial atau industri ilegal, terjadi dua pelanggaran fatal sekaligus:

Korupsi Hak Publik: Pelaku secara langsung merampas hak subsidi masyarakat miskin dan mengalihkannya untuk keuntungan korporasi atau individu tertentu.

Distorsi Pajak: Dana pajak yang seharusnya kembali ke rakyat dalam bentuk energi murah, justru menyuburkan sektor industri ilegal yang sama sekali tidak membayar pajak kepada negara.

Penyalahgunaan BBM subsidi diatur sangat ketat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Polda Sumbar menegaskan berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu, mulai dari hulu (para pelansir dan oknum SPBU) hingga ke hilir (sektor industri ilegal penampung). Energi bersubsidi harus kembali ke tangan yang berhak.

Penulis: Sukra Rahmat Putra