
Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA yang mengakibatkan dua pelajar meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka. KAI berempati atas musibah ini dan mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan serta para korban luka segera pulih.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api dan masyarakat pengguna jalan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang bukan berada pada KAI. KAI hanya salah satu pihak yang memiliki peran, sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan,” jelas Reza.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan yang berkaitan dengan keselamatan di perlintasan sebidang KA diantaranya:
1. Kewenangan perlintasan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat/daerah sesuai kewenangannya dan kelas jalan nya.
2. Upaya KAI dalam Keselamatan
meski bukan pemegang kewenangan utama, KAI terus berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan keselamatan di perlintasan. KAI juga secara berkala menempatkan petugas operasional untuk pengamanan, melakukan sosialisasi keselamatan, serta memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melintas.
3. Faktor kepatuhan berlalu lintas kecelakaan di perlintasan umumnya terjadi karena pengendara tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau menerobos meski kereta sudah dekat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan.
4. Komitmen Bersama
KAI menegaskan komitmen penuh dalam meningkatkan keselamatan, namun hal ini membutuhkan kerja sama semua pihak pemerintah, pemilik jalan, serta masyarakat pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kemudian, hal-hal yang menjadi kewajiban pengendara/pengguna jalan raya diantaranya :
- Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
- Pasal 124 Undang-Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Sementara itu, pada pasal 170 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa "Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan".
“Kami berharap kepedulian dan kolaborasi antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api maupun masyarakat pengguna jalan karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama”, tutup Reza.
0 komentar:
Posting Komentar